Hallo
Bloggers…
Kali ini
Bonar Gema akan membahas tentang definisi dan pengertian dari istilah-istilah
yang dipergunakan di dalam POJK nomor 30 Tahun 2014. POJK no 30/2014 ini
membahas tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Berikut
beberapa istilah-istilah yang dipergunakan di POJK no.30/2014 :
-
Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
-
Perusahaan Pembiayaan Syariah adalah Perusahaan Pembiayaan yang seluruh
kegiatan usahanya melakukan pembiayaan syariah.
-
Pembiayaan Syariah adalah penyaluran pembiayaan yang dilakukan
berdasarkan prinsip syariah.
-
Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa
dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia.
-
Unit Usaha Syariah (disingkat dengan UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat Perusahaan Pembiayaan yang
berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan Pembiayaan
Syariah.
-
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
Perusahaan adalah
struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan organ Perusahaan untuk meningkatkan
pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai perusahaan bagi seluruh
pemangku kepentingan secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundang-undangan
serta nilai-nilai etika.
-
Organ Perusahaan adalah rapat umum pemegang saham, direksi, dan
dewan komisaris bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas
atau rapat anggota, pengurus, dan pengawas bagi Perusahaan yang berbentuk badan
hukum koperasi.
-
Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki kepentingan
terhadap Perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain debitur, anggota/pemegang
saham, karyawan, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan/atau pemerintah.
-
Debitur:
a. bagi Perusahaan
Pembiayaan adalah debitur baik badan usaha atau orang perseorangan yang menerima
pembiayaan pengadaan barang dan/atau jasa dari Perusahaan Pembiayaan; atau
b. bagi Perusahaan
Pembiayaan Syariah atau Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS adalah
konsumen baik badan usaha atau orang perseorangan yang menerima pembiayaan dari
Perusahaan Pembiayaan Syariah atau Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS.
-
Rapat Umum Pemegang Saham (atau disingkat dengan RUPS) adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum
perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS bagi Perusahaan yang berbentuk
badan hukum koperasi.
-
Dewan Pengawas Syariah (disingkat dengan DPS) adalah bagian dari organ Perusahaan yang mempunyai tugas dan
fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan Perusahaan agar sesuai
dengan Prinsip Syariah.
-
Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak
terafiliasi dengan pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris
lainnya dan/atau anggota DPS, yaitu tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan,
kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan pemegang saham, anggota
Direksi, Dewan Komisaris lainnya dan/atau anggota DPS atau hubungan lain yang
dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
-
Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu
orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu
dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijaksanaan dari orang yang
lain atau badan hukum yang lain, atau sebaliknya, dengan memanfaatkan adanya
kebersamaan kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan perusahaan.
-
Benturan Kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara
kepentingan ekonomis Perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang
saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau DPS, serta pegawai
Perusahaan.
Bonar Gema Siagian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar