Selamat Datang

Selamat datang para bloggers...
Silahkan menikmati artikel yang saya sajikan di blog ini

Selasa, 08 Desember 2015

Daftar Istilah yang Berkaitan dengan Perusahaan Pembiayaan


Hallo Bloggers…

Kali ini Bonar Gema akan membahas tentang definisi dan pengertian dari istilah-istilah yang dipergunakan di dalam POJK nomor 30 Tahun 2014. POJK no 30/2014 ini membahas tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.



Berikut beberapa istilah-istilah yang dipergunakan di POJK no.30/2014 :
-        Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
-        Perusahaan Pembiayaan Syariah adalah Perusahaan Pembiayaan yang seluruh kegiatan usahanya melakukan pembiayaan syariah.
-        Pembiayaan Syariah adalah penyaluran pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
-        Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
-        Unit Usaha Syariah (disingkat dengan UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat Perusahaan Pembiayaan yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan Pembiayaan Syariah.
-        Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan organ Perusahaan untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika.
-        Organ Perusahaan adalah rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau rapat anggota, pengurus, dan pengawas bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi.
-        Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain debitur, anggota/pemegang saham, karyawan, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan/atau pemerintah.
-        Debitur:
a.    bagi Perusahaan Pembiayaan adalah debitur baik badan usaha atau orang perseorangan yang menerima pembiayaan pengadaan barang dan/atau jasa dari Perusahaan Pembiayaan; atau
b.    bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah atau Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS adalah konsumen baik badan usaha atau orang perseorangan yang menerima pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan Syariah atau Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS.
-        Rapat Umum Pemegang Saham (atau disingkat dengan RUPS) adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi.
-        Dewan Pengawas Syariah (disingkat dengan DPS) adalah bagian dari organ Perusahaan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan Perusahaan agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
-        Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya dan/atau anggota DPS, yaitu tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan pemegang saham, anggota Direksi, Dewan Komisaris lainnya dan/atau anggota DPS atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
-        Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijaksanaan dari orang yang lain atau badan hukum yang lain, atau sebaliknya, dengan memanfaatkan adanya kebersamaan kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan perusahaan.
-        Benturan Kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis Perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau DPS, serta pegawai Perusahaan.



Bonar Gema Siagian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar