Selamat Datang

Selamat datang para bloggers...
Silahkan menikmati artikel yang saya sajikan di blog ini

Selasa, 09 Februari 2016

Kerangka Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih



Halo Bloggers …

Apa aja sih yang dibahas dalam draft Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih?
Bonar Gema akan mencoba berbagi tentang kerangka dari draft perjanjian kerjasama tersebut.

1.     Definisi
-        Menjelaskan pengertian dari beberapa istilah yang dipergunakan di dalam Perjanjian Kerjsama, seperti: Tertanggung, Penanggung, Polis, Klaim, Loss Adjuster, Debitur, Premi, Total Loss Only (Kerugian Total), Comprehensive (All Risk), Objek Pertanggungan, Poslis Standar Asuransi Bermotor Indonesia (PSAKBI), dan Komisi.
-        Istilah yang dipergunakan dapat disesuaikan dengan isi perjanjian yang disepakati oleh masing-masing perusahaan.
-        Untuk detailnya, silahkan lihat artikel Daftar Istilah yang Berkaitan dengan Asuransi Kendaraan Bermotor.

2.     Ruang Lingkup Perjanjian
-        Menyatakan persetujuan masing-masing perusahaan untuk menunjuk dan menyediakan jasa asuransi kendaraan bermotor.
-        Menyatakan batasan perlindungan asuransi dan hal-hal lain yang perlu dibatasi (seperti kesepakatan untuk menggunakan mata uang rupiah dalam bertransaksi)

3.     Kondisi Pertanggungan
-        Apa jenis asuransi yang dapat ditutup?
-        Apa jenis kendaraan bermotor yang dapat dijadikan sebagai Objek Pertanggungan?

4.     Prosedur Penutupan Asuransi
-        Penerbitan Sertifikat yang merupakan bagian dari Polis
-        Bagaimana cara Perusahaan Pembiayaan menyampaikan Laporan Penutupan Asuransi? Kapan? Apa data pertanggungan yang perlu dilengkapi?
-        Bagaimana cara Perusahaan Asuransi memproses Laporan Penutupan yang diterima dari Perusahaan Pembiayaan?
-        Perusahaan Pembiayaan menyatakan bahwa mereka telah menjalankan Prinsip Mengenal Nasabah (PMN)
-        Apa acuan untuk menentukan periode polis?
-        Perusahaan Asuransi menjamin untuk tidak melayani penutupan asuransi secara langsung dari Debitur sepanjang Perusahaan Pembiayaan memiliki kepentingan keuangan atas Objek Pertanggungan.

5.     Penentuan Harga Pertanggungan dan Harga Penggatian
-        Apa acuan penentuan harga pertanggungan dan penggantian kendaraan?

6.     Pembayaran Premi
-        Kapan perusahaan asuransi mengirimkan tagihan kepada Perusahaan Pembiayaan?
-        Berapa lama batas maksimum Perusahaan Pembiayaan dapat menunda pembayaran premi? Apa konsekuensinya jika Perusahaan Pembiayaan tidak membayar premi pada jadwal yang ditentukan?
-        Bagaimana cara Perusahaan Pembiayaan melakukan pembayaran premi?
-        Apa yang akan dilakukan jika terjadi selisih antara Laporan Penutupan Asuransi yang dikirim oleh Perusahaan Pembiayaan dengan Tagihan yang dikirimkan oleh Perusahaan Asuransi?
-        Bagaimana jika terjadi klaim asuransi selama proses pembayaran premi berlangsung?

7.     Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Klaim
-        Berapa lama batas waktu Perusahaan Pembiayaan atau Debitur harus melaporkan peristiwa klaim kepada Perusahaan Asuransi? Dengan cara apa?
-        Bagaimana Perusahaan Asuransi melakukan pemeriksaan kelayakan klaim yang diajukan?
-        Siapa yang menanggung biaya penunjukan Loss Adjuster?
-        Berapa lama Perusahaan Asuransi memberikan konfirmasi tertulis kepada Perusahaan Pembiayaan terkait dengan status klaim?
-        Bagaimana proses melengkapi dokumen klaim?
-        Berapa besar nilai penggantian?
-        Berapa lama batas waktu pembayaran ganti rugi yang telah disepakati Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Pembiayaan?
-        Bagaimana prosedur penyerahan BPKB oleh Perusahaan Pembiayaan? Berapa lama batas waktu penyerahan BPKB? Apa saja kondisi yang harus diatur? (seperti BPKB sudah dipegang oleh Perusahaan Pembiayaan, atau BPKB belum jadi dari Samsat)
-        Apa konsekuensinya, jika Perusahaan Pembiayaan tidak menyerahkan BPKB sesuai dengan ketentuan?
-        Siapa yang menandatangani surat abandonment (penyerahan hak milik)?
-        Berapa lama batas waktu Perusahaan Asuransi dapat menitipkan salvage (sisa dan bagian kendaraan bermotor yang dapat diselamatkan) di kantor atau gudang Perusahaan Pembiayaan? Apa konsekuensinya, jika melebihi batas waktu yang ditentukan?

8.     Perubahan Ketentuan Polis
-        Bagaimana caranya Perusahaan Pembiayaan mengajukan perubahan data polis? Dimana perubahaan tersebut akan tertuang?
-        Kapan tanggal efektif perubahan ketentuan Polis?
-        Bagaimana jika muncul pengembalian premi sebagai akibat dari perubahaan ketentuan polis tersebut?

9.     Pelunasan Fasilitas Lebih Awal
-        Bagaimana jika Debitur melakukan pelunasan fasilitas pembiayaan lebih awal? Berapa jumlah hari dalam satu tahun yang digunakan untuk menghitung pro-rata hari?
-        Kemana Perusahaan Asuransi akan melakukan pengembalian premi?

10.  Kerahasiaan

11.  Jangka Waktu dan Pengakhiran

12.  Pernyataan dan Jaminan

13.  Force Majeure

14.  Pemberitahuan

15.  Hukum dan Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

16.  Ketentuan Lain-lain

17.  Lampiran
-        Nilai Depresiasi dan Suku Premi
-        Pembagian Wilayah
-        Usia Kendaraan
-        Risiko Sendiri
-        Komisi
-        Dokumen Klaim yang Dibutuhkan


Okey, di sini saya hanya menjabarkan poin-poin yang berkaitan dengan aktivitas inti asuransi saja. Sedangkan untuk pasal-pasal yang bersifat umum, saya tidak menguraikan kerangkanya.





Written by
Bonar Gema Siagian

Kamis, 04 Februari 2016

Daftar Istilah yang Berkaitan dengan Asuransi Kendaraan Bermotor



Hi Bloggers …

Bonar Gema mau berbagi tentang istilah-istilah yang biasa digunakan dalam Perjanjian Kerjasama yang berkaitan dengan Asuransi Kendaraan Bermotor.

Rabu, 03 Februari 2016

Tak Ada yang Abadi



Pada suatu hari, seorang Bijak meminta kepada seorang Tukang Emas yang sudah tua renta, untuk membuat cincin dan menuliskan sesuatu di dalamnya. Sang Bijak berpesan, "Tuliskanlah sesuatu yang bisa disimpulkan dari seluruh Pengalaman dan Perjalanan hidupmu, supaya bisa menjadi pelajaran bagi hidupku".

Doa Keramat (2)



DOA UNTUK MENGHORMATI SALIB SUCI KRISTUS
Terpujilah Tuhan Yesus Kristus,
Yang wafat di kayu salib;
Ia disalib untuk menebus dosa-dosa manusia;