Selamat Datang

Selamat datang para bloggers...
Silahkan menikmati artikel yang saya sajikan di blog ini

Kamis, 04 Februari 2016

Daftar Istilah yang Berkaitan dengan Asuransi Kendaraan Bermotor



Hi Bloggers …

Bonar Gema mau berbagi tentang istilah-istilah yang biasa digunakan dalam Perjanjian Kerjasama yang berkaitan dengan Asuransi Kendaraan Bermotor.
  • Tertanggung adalah Perusahaan Pembiayaan (sebagai pemberi fasilitas pembiayaan) QQ Debitur (sebagai penerima fasilitas pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan), yang membayar sejumlah Premi sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerjasama dan ketentuan dalam Polis.
  • Penanggung adalah Perusahaan Asuransi yang menanggung kerugian dan/atau kerusakan atas Objek Pertanggungan berdasarkan ketentuan dan syarat – syarat pertanggungan sebagaimana diuraikan dalam Polis dan Perjanjian Kerjasama.
  • Polis adalah perjanjian asuransi antara Perusahaan Asuransi dengan Tertanggung yang memuat ketentuan-ketentuan pertanggungan antara Tertanggung dengan Perusahaan Asuransi, termasuk perubahannya (endorsement) dan PSAKBI.
  • Klaim adalah ganti rugi yang diajukan oleh Tertanggung kepada Perusahaan Asuransi sebagai akibat terjadinya kerusakan dan/atau kerugian pada Objek Pertanggungan sesuai dengan ketentuan Polis dan/atau Perjanjian Kerjasama.
  • Loss Adjuster adalah pihak independen yang ditunjuk Perusahaan Asuransi dan memiliki kemampuan dalam melakukan survei, analisa, penilaian terhadap kelayakan Klaim yang diajukan oleh Tertanggung.
  • Debitur adalah nasabah Perusahaan Pembiayaan baik perorangan ataupun badan hukum yang memperoleh fasilitas pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan, baik melalui kantor pusat maupun melalui kantor cabangnya.
  • Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Tertanggung sebagai imbalan atas jasa pertanggungan atau asuransi yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi, dan belum termasuk biaya materai dan biaya pembuatan Polis dan Sertifikat.
  • Total Loss Only / Kerugian total adalah kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi pada Objek Pertanggungan, jika diperbaiki, biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih besar dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga pertanggungan/ penggantian atau hilang karena dicuri.
  • Comprehensive / All Risk adalah jenis pertanggungan yang menjamin kerugian dan/atau kerusakan sebagian maupun kerugian dan/atau kerusakan total yang diakibatkan oleh risiko-risiko yang dijamin dan tidak dikecualikan oleh Polis.
  • Objek Pertanggungan adalah kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dipertanggungkan oleh Perusahaan Pembiayaan kepada Perusahaan Asuransi berdasarkan Perjanjian Pembiayaan.
  • Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) adalah polis standar untuk asuransi kendaraan bermotor di Indonesia yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.
  • Komisi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi kepada Perusahaan Pembiayaan sebagai imbalan atas jasa perantara penutupan asuransi berdasarkan Perjanjian Kerjasama.





Written by
Bonar Gema Siagian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar