Halo
Bloggers …
Apa aja
sih yang dibahas dalam draft Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Kendaraan
Bermotor Roda Empat atau Lebih?
Bonar
Gema akan mencoba berbagi tentang kerangka dari draft perjanjian kerjasama
tersebut.
1.
Definisi
-
Menjelaskan
pengertian dari beberapa istilah yang dipergunakan di dalam Perjanjian
Kerjsama, seperti: Tertanggung, Penanggung, Polis, Klaim, Loss Adjuster,
Debitur, Premi, Total Loss Only (Kerugian Total), Comprehensive (All Risk),
Objek Pertanggungan, Poslis Standar Asuransi Bermotor Indonesia (PSAKBI), dan
Komisi.
-
Istilah
yang dipergunakan dapat disesuaikan dengan isi perjanjian yang disepakati oleh
masing-masing perusahaan.
-
Untuk
detailnya, silahkan lihat artikel Daftar Istilah yang Berkaitan dengan
Asuransi Kendaraan Bermotor.
2.
Ruang
Lingkup Perjanjian
-
Menyatakan
persetujuan masing-masing perusahaan untuk menunjuk dan menyediakan jasa
asuransi kendaraan bermotor.
-
Menyatakan
batasan perlindungan asuransi dan hal-hal lain yang perlu dibatasi (seperti
kesepakatan untuk menggunakan mata uang rupiah dalam bertransaksi)
3.
Kondisi
Pertanggungan
-
Apa
jenis asuransi yang dapat ditutup?
-
Apa
jenis kendaraan bermotor yang dapat dijadikan sebagai Objek Pertanggungan?
4.
Prosedur
Penutupan Asuransi
-
Penerbitan
Sertifikat yang merupakan bagian dari Polis
-
Bagaimana
cara Perusahaan Pembiayaan menyampaikan Laporan Penutupan Asuransi? Kapan? Apa
data pertanggungan yang perlu dilengkapi?
-
Bagaimana
cara Perusahaan Asuransi memproses Laporan Penutupan yang diterima dari
Perusahaan Pembiayaan?
-
Perusahaan
Pembiayaan menyatakan bahwa mereka telah menjalankan Prinsip Mengenal Nasabah
(PMN)
-
Apa
acuan untuk menentukan periode polis?
-
Perusahaan
Asuransi menjamin untuk tidak melayani penutupan asuransi secara langsung dari
Debitur sepanjang Perusahaan Pembiayaan memiliki kepentingan keuangan atas
Objek Pertanggungan.
5.
Penentuan
Harga Pertanggungan dan Harga Penggatian
-
Apa
acuan penentuan harga pertanggungan dan penggantian kendaraan?
6.
Pembayaran
Premi
-
Kapan
perusahaan asuransi mengirimkan tagihan kepada Perusahaan Pembiayaan?
-
Berapa
lama batas maksimum Perusahaan Pembiayaan dapat menunda pembayaran premi? Apa
konsekuensinya jika Perusahaan Pembiayaan tidak membayar premi pada jadwal yang
ditentukan?
-
Bagaimana
cara Perusahaan Pembiayaan melakukan pembayaran premi?
-
Apa yang
akan dilakukan jika terjadi selisih antara Laporan Penutupan Asuransi yang
dikirim oleh Perusahaan Pembiayaan dengan Tagihan yang dikirimkan oleh
Perusahaan Asuransi?
-
Bagaimana
jika terjadi klaim asuransi selama proses pembayaran premi berlangsung?
7.
Tata
Cara Pengajuan dan Penyelesaian Klaim
-
Berapa
lama batas waktu Perusahaan Pembiayaan atau Debitur harus melaporkan peristiwa
klaim kepada Perusahaan Asuransi? Dengan cara apa?
-
Bagaimana
Perusahaan Asuransi melakukan pemeriksaan kelayakan klaim yang diajukan?
-
Siapa
yang menanggung biaya penunjukan Loss Adjuster?
-
Berapa
lama Perusahaan Asuransi memberikan konfirmasi tertulis kepada Perusahaan
Pembiayaan terkait dengan status klaim?
-
Bagaimana
proses melengkapi dokumen klaim?
-
Berapa
besar nilai penggantian?
-
Berapa
lama batas waktu pembayaran ganti rugi yang telah disepakati Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Pembiayaan?
-
Bagaimana
prosedur penyerahan BPKB oleh Perusahaan Pembiayaan? Berapa lama batas waktu
penyerahan BPKB? Apa saja kondisi yang harus diatur? (seperti BPKB sudah
dipegang oleh Perusahaan Pembiayaan, atau BPKB belum jadi dari Samsat)
-
Apa
konsekuensinya, jika Perusahaan Pembiayaan tidak menyerahkan BPKB sesuai dengan
ketentuan?
-
Siapa
yang menandatangani surat abandonment (penyerahan hak milik)?
-
Berapa
lama batas waktu Perusahaan Asuransi dapat menitipkan salvage (sisa dan bagian
kendaraan bermotor yang dapat diselamatkan) di kantor atau gudang Perusahaan
Pembiayaan? Apa konsekuensinya, jika melebihi batas waktu yang ditentukan?
8.
Perubahan
Ketentuan Polis
-
Bagaimana
caranya Perusahaan Pembiayaan mengajukan perubahan data polis? Dimana
perubahaan tersebut akan tertuang?
-
Kapan
tanggal efektif perubahan ketentuan Polis?
-
Bagaimana
jika muncul pengembalian premi sebagai akibat dari perubahaan ketentuan polis
tersebut?
9.
Pelunasan
Fasilitas Lebih Awal
-
Bagaimana
jika Debitur melakukan pelunasan fasilitas pembiayaan lebih awal? Berapa jumlah
hari dalam satu tahun yang digunakan untuk menghitung pro-rata hari?
-
Kemana
Perusahaan Asuransi akan melakukan pengembalian premi?
10. Kerahasiaan
11. Jangka Waktu dan Pengakhiran
12. Pernyataan dan Jaminan
13. Force Majeure
14. Pemberitahuan
15. Hukum dan Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
16. Ketentuan Lain-lain
17. Lampiran
-
Nilai
Depresiasi dan Suku Premi
-
Pembagian
Wilayah
-
Usia
Kendaraan
-
Risiko
Sendiri
-
Komisi
-
Dokumen
Klaim yang Dibutuhkan
Okey, di
sini saya hanya menjabarkan poin-poin yang berkaitan dengan aktivitas inti
asuransi saja. Sedangkan untuk pasal-pasal yang bersifat umum, saya tidak
menguraikan kerangkanya.
Written
by
Bonar Gema Siagian